Ahmadiyah dan Analisis Menurut Perspektif HAM, Agama, dan Pandangan Pribadi

    Ahmadiyah adalah aliran agama yang berasal dari Qadian, India, dan didirikan pada 23 Maret 1889 oleh Mirza Ghulam Ahmad setelah mendapatkan ilham dari Allah. Penganut Ahmadiyah mempercayai adanya nabi setelah Nabi Muhammad, yaitu Mirza Ghulam Ahmad, serta keyakinan terkait Khataman Nabiyyin (nabi penutup) dan kedatangan Imam Mahdi dalam dirinya. Meskipun ajaran Ahmadiyah secara garis besar mirip dengan Islam, perbedaannya terletak pada pengakuan mereka terhadap nabi setelah Nabi Muhammad dan status kenabian Mirza Ghulam Ahmad.

    Ahmadiyah dikenal di Indonesia sejak tahun 1922, ketika tiga orang dari Sumatera Barat mengenalinya di India. Ahmadiyah Qadian, dibawa oleh Maulana Rahmat Ali, masuk ke Indonesia pertama kali di Tapaktuan pada tahun 1925 dan mulai tersebar di Sumatera Barat, terutama di kota Padang, pada tahun 1926. Mubaligh pertama Ahmadiyah disambut oleh keluarga Daud Bangso Dirajo di Pelabuhan Muara Padang.

    Hal prinsip yang membedakan antara Islam arus utama dan Ahmadiyah, sebagaimana dikatakan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), adalah masalah kenabian.

    ''Karena Ahmadiyah menganggap ada nabi setelah Nabi Muhammad. Itu suatu pendapat yang tidak boleh dipersoalkan lagi," tegas Ma'ruf Amin dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia di kantor pusat MUI, Jakarta.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Ahmadiyah pada tahun 1980 yang kemudian diperkuat dengan fatwa lagi pada tahun 2005 ,yang berisi bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat, menyesatkan dan sudah keluar dari Islam. Gelombang protes dan fatwa MUI juga menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan meskipun gerakan itu sahih sebagai organisasi.

Analisis Perspektif HAM

Dalam perspektif HAM, kelompok Ahmadiyah seringkali menghadapi tantangan serius terkait kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia, juga kelompok Ahmadiyah sering dihadapi dengan kasus diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan di negara-negara muslim konservatif. Oleh karena itu, penganut Ahmadiyah seharusnya memiliki hak yang sama seperti kelompok agama lainnya untuk menjalankan ajaran dan kepercayaan mereka. Pemerintah pun mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai bentuk pembatasan terhadap para kelompok Ahmadiyah untuk menjalankan kepercayaan mereka dan juga sebagai alat peredam kekerasan masyarakat.

Analisis Perspektif Agama

    Ahmadiyah dinilai tidak memiliki konsistensi dalam syahadat Islam, akibat keyakinannya terhadap sosok Mirza Ghulam Ahmad yang diposisikannya sebagai nabi. Padahal,  Islam pada umumnya memandang Nabi Muhammad SAW adalah khatamul nabiiyin (nabi mutakhir). 

Analisis Perspektif Pribadi 

    Cara pandang terhadap kelompok Ahmadiyah ini akan berbeda-beda tiap individu, tergantung dari latar belakang budaya, agama, serta politik yang dianut oleh masing-masing individu. Namun, jika dilihat dari segi kemanusiaan kelompok Ahmadiyah ini berhak untuk mendapat perlakuan yang sama dengan penganut agama lain, mereka berhak mendapatkan kebebasan beragam serta berpendapat di muka umum tanpa adanya diskriminasi atau aksi anarkis yang terjadi terhadap kelompok ini. Walaupun di sisi lain tidak dapat dibenarkan adanya aliran ini, apalagi sampai menyekutukan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, tetap saja diskriminasi dan kekerasan terhadap suatu golongan merupakan hal yang harus dihindari. Kita bisa lebih toleransi terhadap kepercayaan yang dianut tiap individu.

[Nadia Nur Anggraini - 11220511000097/Jurnalistik 3C]



Komentar